Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Admin Sales
● online
Admin Sales
● online
Halo, perkenalkan saya Admin Sales
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Buka jam 08.30 s/d jam 17.00 , Sabtu setengah hari, Minggu & Hari Besar Tutup

    Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/u6914662/public_html/mtmsolusindo.com/wp-content/themes/lapax-per/header.php on line 180
Beranda » Blog » SPT Tahunan : Lapor Dengan Mudah

SPT Tahunan : Lapor Dengan Mudah

Diposting pada 1 April 2024 oleh MTM SOLUSINDO / Dilihat: 82 kali / Kategori:

Setiap tahun, semua Wajib Pajak di Indonesia, baik orang pribadi maupun badan usaha wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka. Pelaporan SPT tahunan yang tepat waktu dan akurat adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Dengan pengetahuan dan persiapan yang tepat, proses pengisian SPT tahunan dapat dilakukan secara akurat, efisien, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Memahami Komponen Penting SPT Tahunan

Sebelum mengisi dan melaporkan SPT Tahunan, Anda perlu memahami beberapa komponen penting di dalamnya antara lain:

  • Penghasilan Bruto: Total pendapatan yang didapat sebelum dilakukan pengurangan biaya, di antaranya gaji, honor, dividen, bunga, dan lainnya.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Besaran pengurangan dari Penghasilan Bruto yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP setiap tahun dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan yang menjadi dasar bagi perhitungan Pajak Penghasilan, didapatkan dari total penghasilan (penghasilan bruto) dikurangi PTKP.
  • Pajak Penghasilan (PPh): Pajak dikenakan atas PKP. Persentase pajak mengikuti tarif PPh Pasal 17.

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beberapa jenis formulir SPT Tahunan yang dapat digunakan sesuai dengan status dan penghasilan Wajib Pajak, yakni:

  • SPT 1770 SS: Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan kurang dari Rp60 juta per tahun.
  • SPT 1770 S: Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per tahun atau memiliki penghasilan dari suatu pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas.
  • SPT 1770: Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dalam negeri selain dari suatu pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas, dan/atau penghasilan dari luar negeri.
  • SPT 1771: Digunakan oleh Wajib Pajak badan.

Langkah-langkah Melaporkan SPT Tahunan

Proses pelaporan SPT Tahunan saat ini dapat dilakukan secara online melalui e-filing DJP. Berikut adalah langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan:

  1. Memiliki EFIN: Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. EFIN berguna untuk mengakses e-filing DJP.
  2. Melakukan Pendaftaran Akun DJP Online: Daftarkan akun DJP Online dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan informasi lain yang dibutuhkan.
  3. Login ke DJP Online: Akses akun Anda di situs resmi DJP Online.
  4. Pilih Formulir dan Mengisi SPT: Pilih jenis formulir SPT yang sesuai dan isi semua data yang dibutuhkan dengan lengkap dan akurat.
  5. Mempersiapkan Bukti Potong: Pastikan memiliki Bukti Potong (umumnya Formulir 1721) dari pemberi kerja. Informasi dalam Bukti Potong berperan penting dalam pengisian SPT Tahunan.
  6. Menghitung Pajak dan Mengirimkan SPT: Hitung secara manual atau dengan fitur penghitungan otomatis. Kirimkan SPT Anda dengan menekan tombol “Kirim”.
  7. Mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah SPT berhasil dikirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan.
Jasa Pajak

Jasa Pajak

Tips Mengisi SPT Tahunan

  • Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti Bukti Potong (1721), daftar aktiva/harta dan utang, dokumen penghasilan lain (jika ada)
  • Pahami format pengisian setiap formulir dan isilah dengan akurat
  • Hitung penghasilan dan pajak secara cermat. Periksa kembali sebelum mengirim SPT Tahunan
  • Laporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu untuk menghindari denda.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban semua Wajib Pajak. Dengan panduan dan persiapan yang tepat, Anda bisa melaporkan SPT Tahunan secara efektif sesuai dengan ketentuan.

Bagikan ke

SPT Tahunan : Lapor Dengan Mudah

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

SPT Tahunan : Lapor Dengan Mudah

Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: