Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Admin Sales
● online
Admin Sales
● online
Halo, perkenalkan saya Admin Sales
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Buka jam 08.30 s/d jam 17.00 , Sabtu setengah hari, Minggu & Hari Besar Tutup

    Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/u6914662/public_html/mtmsolusindo.com/wp-content/themes/lapax-per/header.php on line 180
Beranda » Blog » DPP Dasar Pengenaan Pajak PPh 21: Panduan Lengkap

DPP Dasar Pengenaan Pajak PPh 21: Panduan Lengkap

Diposting pada 27 March 2024 oleh MTM SOLUSINDO / Dilihat: 56 kali / Kategori:

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pemotongan pajak yang dilakukan terhadap penghasilan pegawai, baik yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan berbagai bentuk pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami Dasar Pengenaan Pajak (DPP) agar perhitungan PPh 21 menjadi akurat.

Pengertian DPP PPh 21

DPP PPh 21 adalah nilai penghasilan bruto yang telah dikurangi dengan berbagai komponen pengurang penghasilan. Adapun komponen pengurang tersebut di antaranya:

  • Biaya jabatan.
  • Iuran pensiun.
  • Iuran THT (Tabungan Hari Tua).
  • Iuran JHT (Jaminan Hari Tua).

Komponen Penghasilan yang Termasuk DPP

Secara umum, semua penghasilan yang diterima wajib pajak termasuk dalam DPP, di antaranya:

  • Gaji
  • Upah
  • Honorarium
  • Bonus
  • Tunjangan (tunjangan jabatan, tunjangan PPh 21, tunjangan lain).
  • Pesangon atau uang penggantian hak.
  • Tantiem dan gratifikasi.
  • Uang cuti.
  • Premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan.
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan.

Beberapa poin penting perlu diperhatikan berkaitan dengan komponen-komponen penghasilan PPh 21, antara lain:

  • Penerimaan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan

    Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah penghasilan dalam bentuk selain uang, termasuk fasilitas yang diberikan oleh pemberi kerja seperti tempat tinggal, kendaraan, dan lain sebagainya. Nilai natura dan kenikmatan ini termasuk dalam penghasilan bruto dan DPP PPh 21.

  • Tunjangan PPh 21

    Tunjangan PPh 21 umumnya diberikan oleh pemberi kerja setiap bulannya. Namun, tunjangan ini hanya bersifat sebagai pembayaran pajak sementara dan dihitung kembali di akhir tahun sehingga tetap termasuk dalam DPP PPh 21.

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

    PTKP adalah pengurang penghasilan neto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). PTKP tidak termasuk sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan DPP.

Jasa Pajak

Jasa Pajak

Cara Menghitung DPP

  1. Menentukan Penghasilan Bruto

    Tentukan seluruh penghasilan yang diterima seorang karyawan dalam satu bulan (dalam bentuk uang, tunjangan, fasilitas, dll.).

  2. Mengurangi Penghasilan Bruto dengan Pengurang Penghasilan

    Pengurang penghasilan dalam bentuk biaya jabatan, iuran pensiun, dan iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS) dikurangkan dari penghasilan bruto.

  3. DPP Siap Dihitung

    Hasil akhir dari langkah sebelumnya adalah DPP yang siap digunakan sebagai dasar perhitungan PPh 21.

Contoh Kasus Perhitungan DPP PPh 21

Pak Budi memiliki penghasilan bruto sebesar Rp15.000.000 dalam satu bulan dengan komponen-komponen sebagai berikut:

  • Biaya Jabatan: Rp500.000
  • Iuran Pensiun: Rp300.000
  • Iuran THT: Rp100.000
  • Iuran JHT: Rp200.000

Maka, DPP PPh 21 Pak Budi adalah:

Rp15.000.000 – Rp500.000 – Rp300.000 – Rp100.000 – Rp200.000 = Rp13.900.000

Catatan Penting

Peraturan perpajakan mungkin mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Sangat disarankan untuk selalu mengecek peraturan terbaru demi memastikan kepatuhan dan terhindar dari kesalahan.

Bagikan ke

DPP Dasar Pengenaan Pajak PPh 21: Panduan Lengkap

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

DPP Dasar Pengenaan Pajak PPh 21: Panduan Lengkap

Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: